logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEmirsyah Satar Didakwa Rugikan...
Iklan

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,37 Triliun

Emirsyah Satar, yang sudah divonis bersalah dalam perkara suap, kembali didakwa korupsi. Ia didakwa bersekongkol memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/9/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Bekas Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar didakwa bersekongkol untuk memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan nilai sebesar 609,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra dan TW Febrianti Rais dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Emirsyah Satar dan bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/9/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan