logo Kompas.id
Politik & HukumBerbelit-belit Beri...
Iklan

Berbelit-belit Beri Keterangan, Hakim Sebut Saksi Kasus BTS 4G bagai ”Belut”

Menurut ketua majelis hakim, adanya pihak-pihak yang nekat untuk mengambil pekerjaan pembangunan menara BTS 4G juga menjadi sumber masalah. Ia mengibaratkan tindakan nekat sebagai ”hidup nekat mati muda”.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (bermasker) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (bermasker) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut salah seorang saksi sebagai ”belut” karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Seorang saksi yang mengaku hanya sebagai investor perusahaan konsultan di proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G ternyata juga bertindak sebagai perusahaan rekanan atau subkontraktor dalam proyek tersebut.

Ealah, belut-belut. Ini asal protes saja, beda dengan (keterangan sebagai) investor tadi. Kalau terus terang dari tadi kan aman-aman saja. Saudara kan tidak terus terang,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan