Sikap Tidak Sopan Jadi Pertimbangan Jaksa Perberat Tuntutan Lukas Enembe
Selain hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Sikap tidak sopan Lukas selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan jaksa dalam menuntut Lukas.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023), jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Lukas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.