logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSikap Tidak Sopan Jadi...
Iklan

Sikap Tidak Sopan Jadi Pertimbangan Jaksa Perberat Tuntutan Lukas Enembe

Selain hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa KPK menyatakan Lukas terbukti menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pihak.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa KPK menyatakan Lukas terbukti menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pihak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Sikap tidak sopan Lukas selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan jaksa dalam menuntut Lukas.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023), jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Lukas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan