Pembangunan Tol MBZ Diduga Dikorupsi Rp 1,5 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan direksi PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek sebagai tersangka pada dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. Dugaan korupsi diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Pekerjaan yang memiliki nilai proyek Rp 13,5 triliun itu diduga dikorupsi hingga Rp 1,5 triliun.
Kejagung pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JCC; dan TBS, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.