logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembangunan Tol MBZ Diduga...
Iklan

Pembangunan Tol MBZ Diduga Dikorupsi Rp 1,5 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan direksi PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek sebagai tersangka pada dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. Dugaan korupsi diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/1/2023), Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/1/2023), Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Pekerjaan yang memiliki nilai proyek Rp 13,5 triliun itu diduga dikorupsi hingga Rp 1,5 triliun.

Kejagung pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JCC; dan TBS, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan