logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTambah Tiga Tersangka Baru,...
Iklan

Tambah Tiga Tersangka Baru, Sudah 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Total tersangka perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta paket pendukungnya mencapai 11 orang.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Bekas Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Proyek BTS Bakti 4G Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza duduk dengan kepala tertunduk di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (11/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Proyek BTS Bakti 4G Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza duduk dengan kepala tertunduk di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (11/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta paket pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hingga kini, dugaan korupsi proyek tersebut telah menyeret 11 tersangka.

Tiga tersangka baru adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G, dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kementerian Kominfo. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan hasil pengembangan penyelidikan dari fakta-fakta persidangan yang tengah berlangsung.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan