Menteri Cuti Sepanjang Tahapan Pilpres Bisa Mengganggu Pemerintahan
Anggota KPU RI, Idham Holik, menuturkan, pada saat mendaftar, pengundian nomor urut, dan melakukan kampanye, menteri yang menjadi capres/cawapres harus mendapat izin cuti di luar tanggungan negara dari Presiden.
JAKARTA, KOMPAS — Cuti selama tahapan pemilihan presiden yang dilakukan oleh menteri ketika berkontestasi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sangat berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. İIdealnya, menteri mengundurkan diri sehingga pemerintahan tidak terganggu. Hal ini sekaligus menghindari tudingan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan kontestasi elektoral.
Pasal 15 Ayat (2) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebut, menteri atau pejabat setingkat menteri dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. Menteri tidak perlu mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri.