logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Menteri Cuti Sepanjang Tahapan...
Iklan

Menteri Cuti Sepanjang Tahapan Pilpres Bisa Mengganggu Pemerintahan

Anggota KPU RI, Idham Holik, menuturkan, pada saat mendaftar, pengundian nomor urut, dan melakukan kampanye, menteri yang menjadi capres/cawapres harus mendapat izin cuti di luar tanggungan negara dari Presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
ANTARA/WAHYU PUTRO

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Cuti selama tahapan pemilihan presiden yang dilakukan oleh menteri ketika berkontestasi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sangat berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. İIdealnya, menteri mengundurkan diri sehingga pemerintahan tidak terganggu. Hal ini sekaligus menghindari tudingan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan kontestasi elektoral.

Pasal 15 Ayat (2) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebut, menteri atau pejabat setingkat menteri dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. Menteri tidak perlu mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan