Ditanya Jaksa KPK Soal Transaksi Masuk Rekening, Lukas Enembe Jawab Tidak Tahu
Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku tidak tahu terhadap sejumlah transaksi yang masuk dan keluar dari rekeningnya.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal penerimaan uang suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Lukas juga membantah kepemilikan sejumlah rekening yang tercatat dalam laporan harta kekayaannya.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan lanjutan Lukas sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9/2023). Terdakwa Lukas didampingi penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh beserta dua anggota majelis hakim lainnya. Selain itu, ada pula jaksa penuntut umum Heradian Salipi dan kawan-kawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.