Pemilu 2024
MA Diminta Segera Putuskan Uji Materi Syarat Pencalonan Mantan Terpidana
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai, proses uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sangat lama.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar aksi untuk memprotes dua peraturan KPU yang dinilai memberi karpet merah terhadap mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024, Minggu (28/5/2023), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Mahkamah Agung segera memutus uji materi dua peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memuat aturan pencalonan mantan terpidana. Putusan diharapkan segera keluar agar dapat diimplementasikan pada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD di Pemilu Legislatif 2024.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, proses uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat lama. Sejak diajukan pada 12 Juni, MA seharusnya memutus pengujian PKPU paling lambat akhir Juli.