KSP Akan Mengawal Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik
Kantor Staf Presiden akan menyusun langkah perbaikan tata kelola permusikan, terutama terkait implementasi regulasi hak cipta dan pengelolaan royalti lagu dan atau musik.
![Suasana diskusi yang membahas implementasi peraturan dan perundangan terkait hak intelektual, seperti penyaluran royalti, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023).](https://cdn-assetd.kompas.id/GXaiwory1pbcQeGzcCtCywsFzGg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F05%2F1c7713fa-5bed-4e49-88d4-e6d2d6306454_jpeg.jpeg)
Suasana diskusi yang membahas implementasi peraturan dan perundangan terkait hak intelektual, seperti penyaluran royalti, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti dinilai masih minim diketahui oleh berbagai pihak. Musisi atau pencipta lagu pun masih belum menjadi pihak utama yang dilibatkan. Terkait hal tersebut, Kantor Staf Presiden akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik dan lagu.
Rencana penyusunan langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik dan lagu ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Agung Hardjono dalam diskusi mengenai implementasi peraturan dan perundangan terkait hak kekayaan intelektual, seperti penyaluran royalti, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023).