Hakim Ingatkan agar Penetapan Tersangka Tidak Tebang Pilih
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat periksa konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia selaku penyedia paket proyek menara BTS 4G di Tipikor ingatkan agar tak tebang pilih tetapkan tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G mengingatkan agar penetapan tersangka tidak tebang pilih. Sebab, dalam sidang terungkap bahwa pekerjaan utama yang seharusnya dikerjakan kontraktor utama justru dialihkan ke perusahaan rekanan atau subkontraktor.
Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri ketika memeriksa konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) dan PT ZTE Indonesia selaku penyedia paket 4 dan 5 proyek pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/9/2023). Di dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pekerjaan utama yang seharusnya dikerjakan konsorsium malah diserahkan oleh perusahaan rekanan atau subkontraktor.