logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Ingatkan agar Penetapan ...
Iklan

Hakim Ingatkan agar Penetapan Tersangka Tidak Tebang Pilih

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat periksa konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia selaku penyedia paket proyek menara BTS 4G di Tipikor ingatkan agar tak tebang pilih tetapkan tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G mengingatkan agar penetapan tersangka tidak tebang pilih. Sebab, dalam sidang terungkap bahwa pekerjaan utama yang seharusnya dikerjakan kontraktor utama justru dialihkan ke perusahaan rekanan atau subkontraktor.

Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri ketika memeriksa konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) dan PT ZTE Indonesia selaku penyedia paket 4 dan 5 proyek pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/9/2023). Di dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pekerjaan utama yang seharusnya dikerjakan konsorsium malah diserahkan oleh perusahaan rekanan atau subkontraktor.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan