KPU Desain Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres 10-16 Oktober 2023
Penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 akan dilakukan pada 13 November 2023 dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum mendesain pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan pada 13 November 2023.
Pengaturan detail tahapan pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diuji publik oleh KPU, di Jakarta, Senin (4/9/2023). Pada saat yang sama, KPU juga menguji publik Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.