logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAKBP Bambang Kayun Divonis...
Iklan

AKBP Bambang Kayun Divonis Enam Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Bambang Kayun seusai sidang putusan kasus suap terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Bambang Kayun seusai sidang putusan kasus suap terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Polri, dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 26,4 miliar. Bambang dinilai terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bambang Kayun dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Bambang untuk membayar uang pengganti Rp 57,1 miliar.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan