Panglima Perintahkan Dituntut Berat
Tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup diperintahkan oleh Panglima TNI untuk tiga oknum anggota TNI yang menganiaya hingga membuat seorang warga, yaitu Imam, tewas.
JAKARTA, KOMPAS β Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menginstruksikan agar prajurit TNI yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku juga akan dipecat dari TNI.
Prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu berjumlah tiga orang. Dua orang di antaranya masing-masing anggota satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan satuan Kodam Iskandar Muda, Aceh. Satu lagi adalah Praka RM, anggota Pasukan Pengamanan Presiden. Ketiganya kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.