logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencucian Uang Eks Pejabat...
Iklan

Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, Beli Aset hingga Rp 44 Miliar

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji kembali dijatuhi hukuman. Kini, ia divonis 7 tahun penjara karena gratifikasi dan pencucian uang.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan sidang seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8/2023). Majelis hakim memvonis Angin dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan sidang seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8/2023). Majelis hakim memvonis Angin dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji melakukan pembelian tanah dan bangunan, apartemen, dan mobil menggunakan nama pihak lain. Adapun total transaksinya mencapai Rp 44 miliar yang dilakukan secara tunai.

Pertimbangan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Angin untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan