Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, Beli Aset hingga Rp 44 Miliar
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji kembali dijatuhi hukuman. Kini, ia divonis 7 tahun penjara karena gratifikasi dan pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji melakukan pembelian tanah dan bangunan, apartemen, dan mobil menggunakan nama pihak lain. Adapun total transaksinya mencapai Rp 44 miliar yang dilakukan secara tunai.
Pertimbangan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Angin untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8/2023).