Penegakan Hukum
MA Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup karena Pertimbangkan Jasa Sambo
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim kasasi memotong hukuman Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Apa saja alasan itu?

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Alasan Mahkamah Agung mengubah vonis mati menjadi seumur hidup bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, akhirnya terkuak. Majelis kasasi mempertimbangkan jasa Sambo kepada negara, di mana dia telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih kurang 30 tahun. Sambo juga dinilai telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum di Tanah Air.
Selain itu, majelis kasasi juga mempertimbangkan politik hukum nasional tentang pidana mati yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan atau lex talionis menjadi pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, penciptaan rasa aman dan lainnya.