logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAlasan MA Kurangi Hukuman...
Iklan

Alasan MA Kurangi Hukuman Putri: Bukan Inisiator dan Pelaku Penembakan

Para hakim agung yang duduk sebagai majelis kasasi terhadap Putri, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, menilai Putri bukan pelaku penembakan. Terhadap Kuat, majelis pun menilai hukumannya terlalu berat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 0 menit baca
Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mahkamah Agung mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun. Banyak pihak bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis kasasi MA sehingga sampai pada pemidanaan tersebut.

Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo di Polri), serta Kuat Maโ€™ruf (asisten rumah tangga Sambo). Dari kelima terdakwa itu, hanya Eliezer yang tak mengajukan kasasi ke MA.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan