Alasan MA Kurangi Hukuman Putri: Bukan Inisiator dan Pelaku Penembakan
Para hakim agung yang duduk sebagai majelis kasasi terhadap Putri, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J, menilai Putri bukan pelaku penembakan. Terhadap Kuat, majelis pun menilai hukumannya terlalu berat.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun. Banyak pihak bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis kasasi MA sehingga sampai pada pemidanaan tersebut.
Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo di Polri), serta Kuat Maโruf (asisten rumah tangga Sambo). Dari kelima terdakwa itu, hanya Eliezer yang tak mengajukan kasasi ke MA.