logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFerdy Sambo Masih Dapat Ajukan...
Iklan

Ferdy Sambo Masih Dapat Ajukan Peninjauan Kembali

Ferdy Sambo dan tiga terpidana pembunuhan terhadap Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, mereka masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo saat digiring menuju ruang sidang menjelang vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Ferdy Sambo saat digiring menuju ruang sidang menjelang vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terpidana bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Namun, ia dan terpidana lain masih memiliki upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali setelah hukumannya diringankan pada tahap kasasi.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, pada Kamis (24/8/2023), terpidana Ferdy Sambo; pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, telah diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan