Ferdy Sambo Masih Dapat Ajukan Peninjauan Kembali
Ferdy Sambo dan tiga terpidana pembunuhan terhadap Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, mereka masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Terpidana bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Namun, ia dan terpidana lain masih memiliki upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali setelah hukumannya diringankan pada tahap kasasi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, pada Kamis (24/8/2023), terpidana Ferdy Sambo; pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Maβruf; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, telah diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.