Eks Dirut Transjakarta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga telah menikmati sekitar Rp 18,8 miliar hasil dugaan korupsi yang mereka lakukan. Salah satu tersangka yang tak ditahan adalah eks Dirut Transjakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (depan, kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (depan, kanan) dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023), di Jakarta, menjelaskan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat dan Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun 2020. Dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat dan Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun 2020. Salah satu tersangka yang belum ditahan adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, yang pernah menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta. Perbuatan para tersangka dianggap telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar.