logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetapkan Tiga Tersangka...
Iklan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menuturkan, KPK tengah menyidik kasus terkait korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
BPJS Ketenagakerjaan bersama BNP2TKI menyosialisasikan manfaat dan program perlindungan TKI, Selasa (5/9/2017) di Purwokerto, Jawa Tengah.
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

BPJS Ketenagakerjaan bersama BNP2TKI menyosialisasikan manfaat dan program perlindungan TKI, Selasa (5/9/2017) di Purwokerto, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Dua anggota aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pihak swasta itu diduga melakukan korupsi pada program pengolahan dan proteksi data yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian TKI.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023), mengatakan, KPK saat ini tengah menyidik perkara terkait korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Dugaan korupsi itu terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan