logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenegak Hukum Harus Bersikap...
Iklan

Penegak Hukum Harus Bersikap Adil, Bukan Menunda Pemeriksaan

Penundaan pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan peserta pemilu adalah bentuk ketidakadilan. Namun, Jaksa Agung memandang penundaan itu bertujuan untuk antisipasi politik praktis.

Oleh
HIDAYAT SALAM, DIAN DEWI PURNAMASARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta agar Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menunda proses pemeriksaan terhadap para calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dinilai berpotensi membiarkan seseorang bermasalah hukum untuk terpilih. Jelang Pemilu 2024 ini semestinya menjadi momentum bagi penegakan hukum berdiri di atas kebenaran dan keadilan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan peserta pemilu.

”Saat ini yang harus dipastikan dan dikawal adalah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, apabila ada kecenderungan penyimpangan, segera bisa dikoreksi,” kata pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (21/8/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan