1,8 Juta Dollar AS Diakui Irwan Hermawan, Sosok Berinisial ”S” Tetap Jadi Pertanyaan
Advokat Maqdir Ismail bersama Handika dan Dasril memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Mereka akan dipertemukan dengan terdakwa yang juga klien Maqdir, Irwan, soal asal-usul uang 1,8 juta dollar AS atau Rp 27 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Dipertemukan dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS 4G Irwan Hermawan mengaku bahwa uang 1,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 27 miliar tersebut miliknya. Namun, Maqdir mengaku tidak tahu dengan sosok berinisial ”S” yang disebut penyidik mengetahui asal-muasal uang tersebut.
Pada Jumat (18/8/2023) siang hingga malam, advokat Maqdir Ismail bersama Handika Honggowongso dan Dasril memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Sedianya, mereka akan dipertemukan dengan terdakwa yang juga sekaligus klien Maqdir, Irwan Hermawan, terkait dengan uang 1,8 juta dollar AS.