logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetya Novanto Kembali Dapat...
Iklan

Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, 16 Koruptor Lainnya Bebas

Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, 172.904 orang mendapatkan pengurangan sebagian hukuman dan 2.606 orang langsung bebas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Bekas Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Bekas Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi langsung bebas dan 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia. Salah satu yang menerima remisi pengurangan hukuman adalah bekas Ketua DPR Setya Novanto yang baru pada Lebaran lalu memperoleh remisi.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan, 16 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi langsung bebas tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Rika enggan menyebutkan koruptor yang mendapatkan remisi dengan dalih privasi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan