logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBuntut Kasus Mayor Dedi, TNI...
Iklan

Buntut Kasus Mayor Dedi, TNI Akan Revisi Aturan Bantuan Hukum

Perkara yang ditangani perwira hukum TNI kerap melebihi batasan anggaran yang tersedia.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Tentara penggeruduk Mapolrestabes Medan diperiksa Puspom TNI.
KOMPAS

Tentara penggeruduk Mapolrestabes Medan diperiksa Puspom TNI.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus penggerudukan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan oleh prajurit TNI Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya menguatkan wacana revisi aturan mengenai bantuan hukum. Aturan itu akan diperbaiki agar tidak menjangkau pihak yang terlalu luas dan tak membuat anggaran membengkak.

Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, peristiwa Dedi membuat TNI berencana mengevaluasi atau memperbaiki aturan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Aturan itu berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan