logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSurat Panggilan Kedua...
Iklan

Surat Panggilan Kedua Dilayangkan, Eks Menteri Perdagangan Dipastikan Datang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kedua kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (<i>crude palm oil</i>).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan kedua kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya. Penyidik berharap Lutfi memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023), mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat kedua bagi Lutfi. Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 telah dikirimkan pada 4 Agustus lalu berisi panggilan terhadap Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan