logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPartai Politik Optimalkan...
Iklan

Partai Politik Optimalkan Perbaikan Syarat 1.541 Bakal Caleg Tak Memenuhi Syarat

Partai politik mengoptimalkan perbaikan berkas dari 15 persen bakal caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tim-tim khusus dikerahkan membantu bakal caleg.

Oleh
IQBAL BASYARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Yandi Susanto (duduk, kanan) didampingi anggota KPU, Idham Holik (berdiri, dua dari kiri), memantau proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Yandi Susanto (duduk, kanan) didampingi anggota KPU, Idham Holik (berdiri, dua dari kiri), memantau proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mengoptimalkan tim khusus untuk memastikan seluruh bakal calon anggota legislatif yang statusnya tidak memenuhi syarat bisa melengkapi dokumen persyaratan. Atensi khusus diberikan ke bakal caleg mengingat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara untuk mengganti dokumen persyaratan sangat pendek.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, 1.541 dari 10.323 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan