logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊResmi Ditahan, Panji Gumilang ...
Iklan

Resmi Ditahan, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan

Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ditahan. Hendra Effendi, kuasa hukum Panji, menyatakan akan mengajukan permohonan peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
KOMPAS

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS β€” Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai Rabu siang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu, membenarkan status penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Ahmad, penahanan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan