Resmi Ditahan, Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ditahan. Hendra Effendi, kuasa hukum Panji, menyatakan akan mengajukan permohonan peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai Rabu siang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu, membenarkan status penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Ahmad, penahanan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.