Buat Salurkan Tenaga Kerja, Cap Imigrasi Palsu Digunakan untuk Peroleh Visa
Cap keimigrasian palsu digunakan ODG, tersangka penyalur tenaga kerja nonprosedural, untuk mendapatkan visa AS bagi sejumlah tenaga kerja. Dengan cap tersebut, diharapkan penerbitan visa memiliki peluang lebih besar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemalsuan cap keimigrasian digunakan seorang perempuan, penyalur tenaga kerja, ODG (37), tersangka kasus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri nonprosedural. Untuk mendapatkan cap itu, setiap calon tenaga kerja harus membayar Rp 11,5 juta sampai Rp 22 juta.
Cap keimigrasian itu digunakan untuk meyakinan otoritas negara tujuan sehingga bisa memperoleh visa kunjungan dengan tujuan agar bisa bekerja di negara tersebut. Modus ini pun terungkap setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat melaporkan adanya kejanggalan pada cap keberangkatan dan kedatangan pada 10 paspor pemohon visa Amerika yang diurus oleh ODG.