Iklan
Seusai Diperiksa Delapan Jam, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Seusai diperiksa selama delapan jam, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) malam, menuturkan, hasil proses gelar perkara, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. Kemudian, pukul 21.25, penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penahanan.