logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Seusai Diperiksa Delapan Jam, ...
Iklan

Seusai Diperiksa Delapan Jam, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 1 menit baca
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.20. Panji Gumilang memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.20. Panji Gumilang memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Seusai diperiksa selama delapan jam, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) malam, menuturkan, hasil proses gelar perkara, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. Kemudian, pukul 21.25, penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penahanan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan