Kesimpulan Tim Dokter: Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan
Tim dokter IDI yang dimintai untuk memberikan pendapat kedua menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat mengikuti persidangan. Gubernur Papua non-aktif, terdakwa kasus penerimaan suap, itu dinilai dapat berpikir rasional.
JAKARTA, KOMPAS β Tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia menyimpulkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, mampu mengikuti persidangan meski memiliki masalah kesehatan. Majelis hakim pun meminta agar keluarga dan penasihat hukum meminta Lukas agar menjaga kesehatan dengan berlaku disiplin dan mematuhi petunjuk dokter.
Kesimpulan tim dokter IDI yang beranggotakan delapan orang itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/8/2023). Anggota tim dokter itu, antara lain, Prof Zubairi Djoerban dan Prof Agus Purwadianto.