Sumber 1,8 Juta Dollar AS Masih Misterius, Jampidsus Perintahkan Sita
”Sumber belum tahu. Perintah saya, sudah disita,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah soal uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkan kuasa hukum terdakwa kasus menara BTS 4G.
JAKARTA, KOMPAS — Meski asal muasal uang 1,8 juta dollar AS atau setara lebih kurang Rp 27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi menara BTS 4G, Irwan Hermawan, penyidik memutuskan untuk menyitanya. Uang tersebut akan dijadikan sebagai pengurang dalam tuntutan uang pengganti terhadap Irwan Hermawan yang didakwa menerima Rp 119 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2023), mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sumber atau asal muasal uang tersebut. Meski demikian, uang tersebut kini telah menjadi barang sitaan untuk kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.