logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Punya Kecukupan Alat Bukti...
Iklan

KPK Punya Kecukupan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Basarnas

KPK kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Secara substansi dan materiil, lima orang dalam kasus ini sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021-2023, Mulsunadi Gunawan, ditahan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <i>juncto</i> Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021-2023, Mulsunadi Gunawan, ditahan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sudah memiliki kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas tahun 2021-2023. Pada Senin (31/7/2023), KPK kembali menahan satu tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Mulsunadi, Marilya, dan Roni diduga menemui langsung Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto untuk pendekatan secara personal demi memenangkan tiga proyek di Basarnas.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan