logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEksepsi Terdakwa Kasus BTS...
Iklan

Eksepsi Terdakwa Kasus BTS Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

Majelis hakim yang menyidangkan tiga terdakwa korupsi menara BTS menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Irwan Hermawan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Irwan Hermawan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim menolak nota keberatan para terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS 4G, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Hal ini disampaikan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (27/7/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang didampingi Rianto Adam Pontoh dan Mulyono Dwi Purwanto. Putusan dibacakan terhadap para terdakwa yang dihadirkan satu per satu, mulai dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak SImanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan, hingga Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan