logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Tembak Polisi, Dua...
Iklan

Polisi Tembak Polisi, Dua Anggota Polri Jadi Tersangka

”Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SDRI-Tz2DD0uRkrmmdIcG8OePSw=/1024x575/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F14%2F98b67e55-869e-4524-b4cb-a35a40cafd70_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kasus polisi menembak rekannya sendiri kembali berulang. Polri membenarkan peristiwa tertembaknya seorang anggota mereka, akibat perbuatan rekannya sendiri di Rumah Susun Polri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berujung kematian. Komisi Kepolisian Nasional meminta agar dilakukan penyidikan berbasis ilmiah terhadap peristiwa itu serta memperketat pengawasan penggunaan senjata api.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penembakan oleh polisi yang mengakibatkan kematian. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 bertempat di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan