Uang 1,8 Juta Dollar AS Diharapkan Bisa Ungkap Aliran Dana Proyek BTS 4G
Advokat Maqdir Ismail menyebut uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkannya kepada Kejagung dapat menjadi bukti pendukung adanya aliran dana dalam proyek BTS 4G Kemenkominfo.
JAKARTA, KOMPAS — Uang sebesar 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail kepada penyidik Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi bukti permulaan mengenai adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Kejaksaan Agung belum menentukan status hukum dari uang tersebut.
Maqdir Ismail, kuasa hukum dari dua terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, telah menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Juli lalu. Saat ini, Irwan dan Galumbang sedang menghadapi persidangan dan tengah menanti putusan sela dari majelis hakim.