logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Uang 1,8 Juta Dollar AS...
Iklan

Uang 1,8 Juta Dollar AS Diharapkan Bisa Ungkap Aliran Dana Proyek BTS 4G

Advokat Maqdir Ismail menyebut uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkannya kepada Kejagung dapat menjadi bukti pendukung adanya aliran dana dalam proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan <i>base transceiver station </i>(BTS) program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), memberikan keterangan kepada wartawan saat akan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), memberikan keterangan kepada wartawan saat akan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Uang sebesar 1,8 juta dollar AS yang diserahkan advokat Maqdir Ismail kepada penyidik Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi bukti permulaan mengenai adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Kejaksaan Agung belum menentukan status hukum dari uang tersebut.

Maqdir Ismail, kuasa hukum dari dua terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, telah menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Juli lalu. Saat ini, Irwan dan Galumbang sedang menghadapi persidangan dan tengah menanti putusan sela dari majelis hakim.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan