logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSempat Menggugat Menko...
Iklan

Sempat Menggugat Menko Polhukam, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi hingga Rp 5 triliun. Namun, gugatan itu dicabut. Pemerintah diharapkan melihat langsung ke lokasi ponpes.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
ยท 1 menit baca
Presiden Joko Widodo, Senin (26/6/2023), memerintahkan Menko Polhukam dan Menteri Agama untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Presiden dengan tegas membantah bahwa istana ada di belakang Al-Zaytun.
KOMPAS

Presiden Joko Widodo, Senin (26/6/2023), memerintahkan Menko Polhukam dan Menteri Agama untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Presiden dengan tegas membantah bahwa istana ada di belakang Al-Zaytun.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Meskipun sempat menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya yang dianggap melawan hukum, pemimpin Pondok Pesantren Maโ€™had Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menarik kembali gugatannya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) lalu, Panji Gumilang, lewat kuasa hukumnya, mengajukan permohonan gugatan, yang sudah didaftarkan dan diberi nomor registrasi pendaftaran gugatan dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan