Iklan
Sempat Menggugat Menko Polhukam, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi hingga Rp 5 triliun. Namun, gugatan itu dicabut. Pemerintah diharapkan melihat langsung ke lokasi ponpes.
JAKARTA, KOMPAS โ Meskipun sempat menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya yang dianggap melawan hukum, pemimpin Pondok Pesantren Maโhad Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menarik kembali gugatannya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) lalu, Panji Gumilang, lewat kuasa hukumnya, mengajukan permohonan gugatan, yang sudah didaftarkan dan diberi nomor registrasi pendaftaran gugatan dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.