Kongres Advokat Indonesia Proses Etik Denny Indrayana
Kongres Advokat Indonesia menonaktifkan Denny Indrayana untuk memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan Denny soal uji materi sistem pemilu bebas dari benturan kepentingan.
JAKARTA,KOMPAS β Wadah perkumpulan advokat Kongres Advokat Indonesia atau KAI memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggotanya, Denny Indrayana, dalam kasus penyebaran berita bohong terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. Untuk menjamin proses tersebut tetap berjalan independen dan obyektif, KAI menonaktifkan Denny yang saat ini menjabat sebagai Waki Presiden KAI.
Dalam siaran pers Dewan Pimpinan Pusat KAI yang diterima Kompas, Kamis (20/7/2023), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari sembilan hakim konstitusi pada 13 Juli 2023 atas tindakan Denny Indrayana. Atas pengaduan tersebut, KAI memutuskan untuk segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan tersebut.