Iklan
MA Larang Pengadilan Lakukan Penetapan Perkawinan Beda Agama
Kebijakan MA dianggap sebagai kemunduran hukum. Pasalnya, perkawinan beda agama diizinkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Gedung Mahkamah Agung
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung meminta seluruh pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama.