logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Harapkan Airlangga...
Iklan

Kejagung Harapkan Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kedua

Diharapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan kedua yang akan dikirim Kejagung. Keterangan Airlangga dibutuhkan guna penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Airlangga usai ratas terkait restrukturisasi kredit UMKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Airlangga usai ratas terkait restrukturisasi kredit UMKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7/2023). Airlangga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Pemanggilannya itu juga sudah mundur satu hari. Sedianya pemanggilan dan pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin (17/7/2023). Untuk itu, Kejagung akan memanggil Airlangga untuk kedua kalinya pada Senin (24/7/2023) depan, dan diharapkan pemanggilan itu dapat dipenuhi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan