Pemerintah Berupaya Pertahankan Lahan PTPN II di Deli Serdang
Pemerintah tengah berupaya merebut tanah PT Perkebunan Nusantara II yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Modusnya serupa dengan kasus lain yang memperalat masyarakat untuk memenangkan gugatan tanah di pengadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Tanah seluas 464 hektar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, kini tengah dipertahankan oleh pemerintah dari klaim sejumlah pihak. Setelah ditelisik, tanah tersebut merupakan aset badan usaha milik negara, PT Perkebunan Nusantara II. Dalam kasus ini, negara berpotensi merugi Rp 1,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang berupaya merebut tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PT PN) II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini terjadi setelah PTPN II menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang pada 20 Desember 1953. Akibatnya, 17 persen aset PTPN II berisiko hilang yang setara dengan Rp 1,7 triliun.