logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHasil Pleno Tiga Hakim yang...
Iklan

Hasil Pleno Tiga Hakim yang Jatuhkan Putusan Penundaan Pemilu Dikirim ke MA

Komisi Yudisial menyebutkan hasil pleno terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar tahapan pemilu tak dilanjutkan diserahkan ke Ketua MA. KY juga pastikan materi putusan hanya diserahkan ke pelapor dan MA.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, YOSEPHA DEBRINA RATIH
Β· 0 menit baca
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah terkait dengan informasi tentang putusan sanksi berat bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan Partai Prima terkait tahapan Pemilu 2024. Komisi Yudisial hanya menyatakan sudah mengirimkan hasil pleno kepada pihak pelapor dan Ketua Mahkamah Agung soal ketiga hakim tersebut.

Pada awal Maret 2023 lalu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Teuku Oyong dengan didampingi hakim anggota Bakri dan Dominggus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim tersebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan