logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTantangan Disfungsi Pengawasan...
Iklan

Tantangan Disfungsi Pengawasan Komisi Yudisial

Disfungsi pengawasan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Amzulian Rifai begitu bertugas sebagai Ketua Komisi Yudisial atau KY pada 1 Juli lalu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju Batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju Batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Pada 1 Juli 2023, Komisi Yudisial atau KY memiliki ketua baru. Dia adalah Amzulian Rifai, sosok yang tentu akrab bagi pihak-pihak yang memiliki perhatian lebih terhadap permasalahan pelayanan publik. Amzulian pernah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2016-2020 dan kini menggantikan Mukhtie Fajar Nur Dewata, yang sebelum menjadi Ketua KY merupakan pengajar Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Amzulian memang punya segudang bekal pengalaman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Namun, setelah diangkat menjadi Ketua KY tetap muncul pertanyaan, mampukah Amzulian Rifai memberi warna untuk komisi yang tugas utamanya adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim?

Editor:
Bagikan