logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenghapusan Kredit Macet UMKM ...
Iklan

Penghapusan Kredit Macet UMKM Kembali Dibahas, Apa Solusinya?

Jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang. Karena itu, perlu solusi jangka panjang.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Airlangga seusai ratas terkait restrukturisasi kredit UMKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Airlangga seusai ratas terkait restrukturisasi kredit UMKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu.

”Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ujar Airlangga seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan