logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPK, Upaya Hukum Luar Biasa...
Iklan

PK, Upaya Hukum Luar Biasa yang Kehilangan Keluarbiasaannya?

PK adalah upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan ulang putusan inkrah itu pun dengan alasan luar biasa. Namun, praktiknya, teceminkah luar biasa itu?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung, pintu masuk dan keluarnya pengajuan dan putusan peninjauan kembali, dari yang substansial perkaranya hingga yang remeh-temeh.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung, pintu masuk dan keluarnya pengajuan dan putusan peninjauan kembali, dari yang substansial perkaranya hingga yang remeh-temeh.

Tokoh-tokoh di dunia hukum bertemu di sebuah ruang penuh buku, tepatnya di Perpustakaan Erasmus Huis, pekan lalu. Ada Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin; Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto; mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro; sejumlah hakim agung seperti Nani Indrawati; mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Laode M Syarif; unsur pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan mantan pemimpin KY; serta para advokat senior; dan akademisi.

Tak hanya dari dalam negeri, acara tersebut juga dihadiri penulis buku Runtuhnya Mahkamah Agung, Sebastian Pompe; Guru Besar Ilmu Hukum di Australian National University Veronica Taylor; dan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Tilburg, Belanda, Maurice Adams.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan