DKPP Putuskan Pihak KPU Sulawesi Selatan Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi ke ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan. Persoalan itu melibatkan perbedaan hasil verifikasi faktual pada sejumlah daerah dan tidak etisnya penyelenggara pemilu.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (kanan ke kiri) Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan J Kristiadi bersiap membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Sidang membacakan putusan sengketa terkait verifikasi faktual partai politik dengan teradu ketua dan angota KPU Sulawesi Selatan, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang. Pengadu dalam kasus ini adalah Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman yang memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Mereka dinyatakan bersalah terkait perbedaan berita acara verifikasi faktual perbaikan.