logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Parpol Ganti Bakal Caleg Saat ...
Iklan

Parpol Ganti Bakal Caleg Saat Perbaikan Persyaratan

Di masa perbaikan dokumen persyaratan, KPU memperbolehkan parpol mengganti bakal caleg yang didaftarkan. Kesempatan ini digunakan sejumlah parpol untuk mengganti bakal caleg dengan nama baru.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Petugas memasukkan data perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik di kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Sejumlah partai politik memanfaatkan hari terakhir perbaikan dokumen persyaratan untuk memperbaiki dokumen maupun mengganti bakal caleg.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas memasukkan data perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik di kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Sejumlah partai politik memanfaatkan hari terakhir perbaikan dokumen persyaratan untuk memperbaiki dokumen maupun mengganti bakal caleg.

JAKARTA, KOMPAS —Sejumlah partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan terhadap bakal caleg juga masih berpotensi terjadi hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap. Di tengah kondisi ini, masyarakat sipil mendorong KPU segera mempublikasikan data bakal caleg agar masyarakat punya cukup waktu mencermati sosoknya.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang dimulai 26 Juni berakhir Minggu (9/7/2023) pukul 23.59. Sebanyak 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan menyerahkan dokumen perbaikan di hari terakhir. Namun, hingga pukul 19.30, baru delapan parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan