logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPropam Periksa Polisi, Eks...
Iklan

Propam Periksa Polisi, Eks Penyidik KPK, Soal Transaksi Rp 300 Miliar

Propam Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto atas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar. Nominal tersebut dinilai terlampau tinggi bagi seorang ASN.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ribuan tanda tangan memenuhi poster Berani Jujur Hebat pada Roadshow Bus KPK 2019 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Malang, Jawa Timur, Jumat (6/9/2019)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Ribuan tanda tangan memenuhi poster Berani Jujur Hebat pada Roadshow Bus KPK 2019 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Malang, Jawa Timur, Jumat (6/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS β€” Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar. Polri membuka kemungkinan untuk menggandeng pihak lain untuk pemeriksaan Tri yang kini menjabat sebagai Kepala Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, ini guna menjamin obyektivitas penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (6/7/2023), mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Tri. ”Masih didalami oleh Propam, sedang dalam proses. Bila sudah ada update-nya (hasil pemeriksaan terakhir), nanti kami sampaikan,” ujar Ramadhan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan