logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPembahasan Revisi UU ITE Tidak...
Iklan

LEGISLASI

Pembahasan Revisi UU ITE Tidak Transparan

Ketua Paguyuban Korban UU ITE M Arsyad mempertanyakan pembahasan RUU ITE tertutup. Padahal, UU ITE mengandung pasal kontroversial. Namun, Ketua Panja RUU ITE DPR Abdul Kharis berdalih karena pembahasan yang bertele-tele

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 1 menit baca
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Selama lebih dari sebulan, pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlangsung tertutup. Meski menyadari revisi undang-undang tersebut merupakan salah satu yang paling menyita perhatian masyarakat, DPR beralasan tak ingin menunjukkan perdebatan panjang yang berlarut-larut ke hadapan publik. Masyarakat sipil khawatir, pembahasan tertutup membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memertahankan atau bahkan memuat pasal bermasalah yang mengancam demokrasi.

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terbengkalai sejak akhir 2021 mulai dibahas pada akhir Mei lalu. Namun, rapat yang melibatkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dari Komisi I DPR dan pemerintah itu tak satu pun dilaksanakan secara terbuka. Tidak terkecuali rapat panja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Sejak awal pekan ini, rapat Panja RUU ITE dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...