logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Sudah Kembali ke ”Ibu...
Iklan

Meski Sudah Kembali ke ”Ibu Pertiwi”, BNPT Tetap Usut Dugaan Ajaran dan Afiliasi NII Ponpes Al-Zaytun

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terus mendalami terkait dugaan afiliasi antara Ponpes Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia. Sejak berdiri, Al-Zaytun kerap dikaitkan NII meski sudah kembali ke Ibu Pertiwi NKRI.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 1 menit baca
Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023), menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait hasil investigasi atas pernyataan kontroversial yang dilontarkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini dan akan ditangani Polri. Selain itu, Mahfud juga menyebut akan ada tindakan administrasi terhadap yayasan pendidikan Al-Zaytun yang mengelola madrasah di Indramayu, Jawa Barat, ini.
KOMPAS

Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023), menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait hasil investigasi atas pernyataan kontroversial yang dilontarkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini dan akan ditangani Polri. Selain itu, Mahfud juga menyebut akan ada tindakan administrasi terhadap yayasan pendidikan Al-Zaytun yang mengelola madrasah di Indramayu, Jawa Barat, ini.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT terus mendalami terkait dugaan afiliasi antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Negara Islam Indonesia. Sejak awal berdirinya, Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia. Meski demikian, pendidikan santri tetap diutamakan dengan dilakukan pembinaan agar tidak ada kegiatan pendidikan yang menyimpang di lembaga pendidikan Al-Zaytun dari peraturan perundang-undangan yang ada.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hasil rapat bersama Kementerian Agama memang telah ditemukan adanya penyimpangan di bidang kurikulum dan pengajaran sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan instruksi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan bahwa proses penyelidikan kurikulum di pesantren tersebut tidak boleh mengganggu aktivitas pendidikan. BNPT akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum, para guru dan ustadznya, dan para santri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan