Transaksi Mencurigakan
Polisi, Mantan Penyidik KPK, Disebut Bertransaksi hingga Rp 300 Miliar
Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK, mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil bisnis pribadi dan bukan terkait penanganan perkara. Tri pun mengaku sudah diperiksa Mabes Polri.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F05%2F22%2F8936c921-b6f5-40f5-827c-961b28967a24_jpg.jpg)
Petugas kebersihan membersihkan jalan masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dari genangan air hujan, Jumat (22/5/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Seorang polisi, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, disebut memiliki transaksi hingga Rp 300 miliar. Transaksi itu disebut pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sementara KPK menyatakan, transaksi itu telah dikonfirmasi dan diketahui berasal dari transaksi bisnis yang dijalani Tri sejak 2004 sampai 2018.
Transaksi lumayan besar di rekening Tri itu diungkap oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan di kanal Youtube pribadinya. Hal itu ia benarkan saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023). ”Transaksi mencurigakan ini terungkap berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ucap Novel.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Transaksi Eks Penyidik Rp 300 Miliar".
Baca Epaper Kompas