logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolisi, Mantan Penyidik KPK,...
Iklan

Polisi, Mantan Penyidik KPK, Disebut Bertransaksi hingga Rp 300 Miliar

Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK, mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil bisnis pribadi dan bukan terkait penanganan perkara. Tri pun mengaku sudah diperiksa Mabes Polri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Petugas kebersihan membersihkan jalan masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dari genangan air hujan, Jumat (22/5/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Petugas kebersihan membersihkan jalan masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dari genangan air hujan, Jumat (22/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Seorang polisi, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, disebut memiliki transaksi hingga Rp 300 miliar. Transaksi itu disebut pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sementara KPK menyatakan, transaksi itu telah dikonfirmasi dan diketahui berasal dari transaksi bisnis yang dijalani Tri sejak 2004 sampai 2018.

Transaksi lumayan besar di rekening Tri itu diungkap oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan di kanal Youtube pribadinya. Hal itu ia benarkan saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023). ”Transaksi mencurigakan ini terungkap berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ucap Novel.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan