logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBareskrim Polri Tetapkan 13...
Iklan

Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Gelap Narkotika

Para tersangka peredaran sabu dan ekstasi kembali ditangkap Polri. Mereka diperkirakan mendapat narkotika dari Malaysia dan Belanda. Peran pelaku berbeda-beda, yakni ada yang sebagai kurir juga pengendali jaringan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (tengah kiri) dan Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto (tengah kanan) bersama perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pemasyarakatan Kemenkumham, Bea dan Cukai, dan Badan Narkotika Nasional menunjukkan barang bukti peredaran narkotika dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023). Ada 13 tersangka diamankan pada kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi pada Juni 2023.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (tengah kiri) dan Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto (tengah kanan) bersama perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pemasyarakatan Kemenkumham, Bea dan Cukai, dan Badan Narkotika Nasional menunjukkan barang bukti peredaran narkotika dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023). Ada 13 tersangka diamankan pada kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi pada Juni 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menetapkan 13 tersangka dalam kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi pada Juni 2023. Peredaran tersebar di Aceh, Riau, dan Bali.

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran sabu dan ekstasi. Modus yang digunakan pun berbeda-beda. Ada yang dilakukan melalui perairan dan ditinggal di hutan, ada pula yang melalui kurir.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan