Iklan
Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Gelap Narkotika
Para tersangka peredaran sabu dan ekstasi kembali ditangkap Polri. Mereka diperkirakan mendapat narkotika dari Malaysia dan Belanda. Peran pelaku berbeda-beda, yakni ada yang sebagai kurir juga pengendali jaringan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menetapkan 13 tersangka dalam kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi pada Juni 2023. Peredaran tersebar di Aceh, Riau, dan Bali.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran sabu dan ekstasi. Modus yang digunakan pun berbeda-beda. Ada yang dilakukan melalui perairan dan ditinggal di hutan, ada pula yang melalui kurir.